摘要:Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat beberapa hal yang harus dicerma, terlebih dalam hal pengaturan distribusi urusan pemerintahan yang menjadi alas pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah. Apabila dibandingkan dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, maka terdapat perubahan dalam distribusi urusan pemerintahan. Tulisan ini akan memberikan penjelasan terhadap pemahaman mengenai urusan pemerintahan dengan membandingkan dua undang-undang untuk membingkai kerangka pemikiran daerah dalam mengidenfikasi urusan pemerintahan. Pola distribusi urusan pemerintahan dalam polik hukum desentralisasi di Indonesia yang secara simultan melahirkan otonomi daerah, dak sepatutnya hanya dimaknai sebagai strategi untuk mengelola hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi yang sejanya mendistribusikan urusan harus secara jernih dikaitkan dengan kewenangan sebagai alas pelaksanaan urusan karena konsep kewenangan dalam otonomi daerah dak bisa ditukar pengerannya dengan urusan yang kemudian hanya sekedar dimaknai dengan hubungan keuangan, sebagaimana pada rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
关键词:distribusi; legislasi; pemerintahan daerah; transformasi; urusan pemerintahan