摘要:Penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor 2001) oleh Mahkamah Agung pasca putusan Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf D dan asas legalitas serta asas pemisahan kekuasaan negara. Selain itu, hal tersebut juga dinilai tidak mengindahkan sudut hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum. Mahkamah Agung tidak berwenang menerapkan kembali ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi positif yang terdapat dalam UU Tipikor 2001 dikarenakan dengan hal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara namun juga rakyat dan lembaga tinggi negara termasuk Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus melaksanakan dan mematuhi putusan judicial review tersebut mengingat kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislation. Apabila instansi penegak hukum maupun aparaturnya menggunakan suatu instrumen hukum yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, maka akibat hukum yang terjadi dapat berupa kerugian finansial. Instansi penegak hukum atau aparaturnya dapat menanggung akibat hukum secara pribadi (personal liability) untuk mengganti kerugian yang dituntut melalui peradilan biasa yang ditegakkan secara paksa dan demi hukum batal sejak semula (ab initio).
关键词:ajaran sifat melawan hukum materiil; judicial review; Mahkamah Agung; Mahkamah Konstitusi; negative legislation