摘要:Penelitian tentang kebijakan netralitas politik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilukada ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kebijakan dalam rangka mengantisipasi keterlibatan PNS dalam aktivitas politik praktis maupun menunjang aktivitas politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan pemilukada di wilayah Jawa Tengah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bukan hanya pendekatan doctrinal, tetapi juga penelitian terhadap hukum sebagai law in action yang non-doktrinal. Subyek penelitiannya adalah KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Panwalsu, KPUD, dan BKD di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Semarang, Solo, dan Karanganyar. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa sumber masalah dalam penerapan netralitas PNS adalah lemahnya fungsi koordinasi dan penerapan sanksi. Hal ini didasarkan pada permasalahan substansi yang bias dalam menempatkan netralitas PNS sebagai objek hukum. Hasilnya, terciptalah kebijakan yang sifatnya sektoral yang tidak dapat menuntaskan permasalahan, baik dari unsur kelembagaan, ketatalaksanaan, maupun penegakan hukumnya.
关键词:netralitas polik;Pegawai Negeri Sipil (PNS);pemilukada;partai polik;polik praks.