摘要:Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Melalui aturan ini pemerintah dapat memberikan penugasan khusus bagi BUMN. Fokus pembahasan artikel ini merupakan bidang ketenagalistrikan dan akan membahas mengenai penugasan apa saja yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN sektor ketenagalistrikan, selanjutnya, bagaimana penugasan pemerintah tersebut dalam perspektif hukum korporasi? Penulis berpendapat bahwa penugasan tersebut tidak sejalan dengan perspektif hukum korporasi. Penugasan pemerintah seharusnya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum. Dalam praktik penugasan pemerintah diemban oleh perusahaan perseroan, padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara tegas dibatasi entitas BUMN berdasarkan maksud dan tujuan, entitas Perum ditujukan untuk mengemban kemanfaatan dan entitas Persero untuk mencari keuntungan.
关键词:BUMN; hukum korporasi; ketenagalistrikan; kewajiban pelayanan umum; penugasan pemerintah