摘要:Makalah ini melihat regulasi pemilu terkait dengan black campaign dan efektifitasnya dalam penindakan.Penulis mengambil Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015 sebagai studi kasus. Dari hasil penelaahan masalah black campaign yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Banggai Tahun 2015 lalu, penulis berkesimpulan bahwa dalam hal regulasi, black campaign sesungguhnya telah dituangkan dan diatur dalam regulasi dan peraturan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.Disamping itu regulasi pemilu untuk masalah black campaign yang ada pada saat ini secara substansi sudah cukup baik karena dari bunyi pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku black campaign sudah mewakili dalam hal jenis pelanggaran maupun media yang dipakai dalam melakukan black campaign, jadi tidak perlu lagi dibuatkan aturan atau regulasi tersendiri mengenai black campaign.Namun dalam hal sanksi pidana perlu adanya kesamaan/keseragaman sanksi bagi pelaku black campaign baik dalam ancaman hukuman maupun denda yang diberikan.Dan juga perlu diberikan kewenangan yang lebih besar dan lama dari segi waktu baik bagi bawaslu, panwaslih maupun pihak kepolisian untuk memproses pelanggaran pidana yang dilakukan .
关键词:Black Campaign;Regulasi Pemilu;Pilkada Kabupaten Banggai