标题:Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility on Money Laundering Crimes on Indonesian Criminal Law Principle)
摘要:Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku korporasi, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam peraturan yang ada dalam perundang–undangan serta mengkaji mengenai pertanggungjawaban tidak pidana korporasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penulisan ini bersifat deskriptif guna untuk mengetahui gambaran permasalahan yang ada, yang kemudian dianalisis secara deduktif. Bentuk pidana pencucian uang oleh korporasi ada tiga jenis yaitu penempatan, pelapisan, dan penggabungan. Subjek korporasi akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 6 UU No 8 tahun 2010 bahwa dalam tindakan pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi sehingga pidana akan dijatuhkan kepada personil pengendali korporasi. Apabila personil tidak mampu membayar maka akan diganti dengan penyitaan korporasi dan personil pengendali perusahaan. Dan apabila belum cukup maka penjara dapat diganti oleh denda kontrol perusahaan.