摘要:Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan tradisi unik masyarakat Nagari Manggilang di Kabupaten Lima Puluh Kota. Secara adat, laki-laki yang melamar seorang perempuan memberikan piti balanjo setiap minggu kepada perempuan yang dilamarnya selama dalam masa pertunangan. sementara hal itu tidak diatur dalam Islam. Piti balanjo itu adalah sejumlah uang yang diberikan oleh laki-laki pada tunangannya dan tidak bagian dari mahar. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pasangan bertunangan maupun pasangan menikah yang sebelumnya memberikan piti balanjo, keluarga inti, ninik mamak kepala suku dan ulama lokal. Data dianalisis secara deskriptif dengan cara reduksi, display dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi maagiah pitih balanjo sudah berlangsung turun-temurun. Makna pemberian piti balanjo adalah bukti tanggung jawab dan pengikat laki-laki. Piti balanjo ini diberikan kepada perempuan melalui wali. Alasan masyarakat mempertahankan tradisi ini adalah untuk memberitahukan bahwa seorang perempuan telah dilamar oleh seorang laki-laki guna menghindarkan orang lain melamarnya. Oleh karena itu, piti balanjo ini termasuk hibah, karena ia diberikan atas dasar kerelaan hati untuk memuliakan perempuan.