摘要:Penyelenggara pos berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi. Namun kebanyakan badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi tidak menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, karena dari sisi bisnis layanan jasa pos tersebut tidak menguntungkan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini menugaskan PT. Pos Indonesia (Pesero) untuk menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil. Penugasan oleh pemerintah itu sendiri pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dimana berdasarkan undang-undang tersebut Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Namun kewajiban pelayanan umum sektor pos yang diemban oleh PT Pos Indonesia (Persero) tidak sejalan dengan hukum korporasi. Entitas perusahaan perseroan (persero) yang disandang oleh PT Pos Indonesia (Persero) pada dasarnya diperuntukkan dengan maksud dan tujuan mencari keuntungan, sementara pelayanan umum seyogyanya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum (Perum).