摘要:Sejak 17 Mei 1999, Bank Indonesia memasuki babak baru yang jauh berbeda dari periode sebelumnya. Babak baru tersebut ditandai dengan diterapkannya Undang-Undang (UU) No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang mereformulasi tujuan dan tugas Bank Indonesia secara lebih jelas dan terfokus. Tujuan Bank Indonesia sesuai dengan pasal 7 UU No.23/1999 adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Kebijakan moneter yang digariskan dalam UU tersebut secara implisit telah menempatkan kebijakan moneter Bank Indonesia dalam suatu kerangka kebijakan moneter yang dikenal dengan inflation targeting (IT) framework.