摘要:Tulisan ini mencoba mengetengahkan salah satu bentuk pikiran alternatif dalam program penjaminan yang dikenal dengan konsep Cross-Guarantee. Sangat berbeda dengan konsep-konsep lainnya dalam program penjaminan, konsep ini sangat progresif dalam hal mempercayakan penyelenggaraan penjaminan kepada mekanisme pasar dan meniadakan intervensi pemerintah, sehingga mengarah sepenuhnya pada swastanisasi baik penyelenggaraan penjaminan maupun pelaksanaan pengaturan dan pengawasan bank yang menyertainya.Sebagai suatu konsep yang ditujukan untuk mengatasi berbagai kelemahan deposit insurance scheme yang berlaku sekarang ini, maka konsep Cross-Guarantee menekankan pentingnya penggunaan pendekatan risk-sensitive analysis dalam penetapan besarnya premi. Konsep ini juga mengupayakan adanya perlakuan yang sama untuk bank-bank besar dan bank-bank kecil dalam memper-oleh penjaminan. Pendekatan Too-Big-To-Fail (TBTF) yang sejak beberapa waktu terakhir telah menimbulkan inkonsistensi dalam proses penjaminan diharapkan dapat dihilangkan oleh konsep ini.Apabila diterapkan sepenuhnya, konsep Cross-Guarantee juga akan mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar terhadap seluruh pola dan praktek penjaminan dan pengawasan bank yang sudah dijalankan selama ini. Dengan merujuk pada ide yang dilontarkan Bert Ely tentang Cross- Guarantee, dalam tulisan ini akan didalami prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam konsep tersebut beserta pengaruhnya terhadap pola penjaminan dan pengawasan bank, sekaligus mempelajari kemungkinan penerapannya di Indonesia.