摘要:Ketentuan larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Sempadan Danau. Dimana disebutkan dilarang mendirikan bangunan, kecuali bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan. Namun pada kenyataannya terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai Desa Limpok Kabupaten Aceh Besar. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan pendekatan konseptual. Hasil penelitian di lapangan bahwa terdapat bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan sempadan sungai desa limpok kabupaten aceh besar. Pada awalnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tanah negara tersebut untuk menanam tanaman seperti jagung, pisang, dan sayur-sayuran. Namun, mereka mengalihkan pemanfaatan tersebut dengan mendirikan bangunan di atasnya, sehingga bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut tidak memiliki legalitas. padahal jelas bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib mengikuti tahapan perizinan terlebih dahulu, sehingga bangunan tersebut memiliki legalitas berupa surat izin mendirikan bangunan. Kemudian faktor yang menjadi hambatan pemerintah dalam melakukan penertiban adalah minimnya anggaran di lapangan, kedua telah terindikasi bahwa masyarakat melakukan pembayaran lahan oleh Kepala desa (geuchik). Pemerintah wajib melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap kepala desa (geuchik) yang bermain dalam wilayah tersebut. penegakan hukum tidak perlu ada toleransi, sehingga aturan tidak dapat dilanggar oleh masyarakat.
其他摘要:The prohibition of building buildings in river border areas is regulated in Article 22 Paragraph (2) Regulation of the Minister of Public Works and Public Housing Number 28 / PRT / M / 2015 concerning the Determination of Borders of Rivers and Lake Borders. It is stated that it is forbidden to build buildings, except building with certain functions. In reality, there are a number of buildings that stand in the river border area of Limpok Village, Aceh Besar District. The method of this research is empirical juridical research using a conceptual approach. The results of the research in the field is there are buildings that stand without permits in the river border area of the big village of Limpok, Aceh Regency. Initially, the community was given the opportunity to use the country's land to grow crops that were not hard. However, they transferred the utilization by building a building on it, so the building that stood on the land had no legality. It is clear that each building that stands must follow the licensing stage first so the building has the legality of a building permit. The factor that became the government's issues in carrying out control was the lack of budget in the field, secondly, it was indicated that the community made land payments by the village head (geuchik). The government must take strict legal action against the village head (geuchik) who plays in the area. Law enforcement does not need tolerance, so rules are not violated.
关键词:Penertiban Bangunan;Tanpa Izin;Di Sempadan Sungai
其他关键词:Control of The Building;Without Permission;Riparian Area