摘要:Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang menimbulkan permasalahan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang dimanfaatkan sebagai negara transit oleh pelaku penyelundupan manusia. Untuk menanggulangi kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, sebab terdapat kekosongan norma terkait dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh organisasi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan transit serta mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif Indonesia. Sulitnya pengawasan terhadap wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas, letak Indonesia yang sangat strategis, lemahnya instrumen hukum nasional yang ada serta adanya oknum pejabat yang berperan dalam kegiatan ini menempatkan Indonesia sebagai negara favorit untuk transit. Di samping itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan di Indonesia.
其他摘要:People smuggling is an example of organized transnational crimes which happen in many countries around the world including Indonesia which has been used as a transit country by human smugglers. To overcome this problem, Indonesia formulated a law called Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 about immigration. The method used for this research is normative legal theory, due to the void norm related liability criminal offense of people smuggling conducted by the organization. The purpose of this research is to find factors which make Indonesia as a transit country as well as to find criminal liability for smugglers based on Indonesian positif law. Revealing the difficulty in monitoring big total Indonesian territory, strategic position of Indonesia, national law instruments which is way too weak, and the presence of people holding the authority helping the smugglers leading Indonesia to become a favorite transit country. In addition to that, the law enforced penalties for the smugglers which are relatively light comparing to the criminal responsibility for drug smuggling and human trafficking make this crime grows as a promising business in Indonesia.
关键词:pertanggungjawaban pidana;tindak pidana;penyelundupan manusia