摘要:Dengan mengkaji Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,tulisan ini menjelaskan ragam metode dan arah pembaruan hukum wakaf Indonesia.Ragam metode pembaruan hukum wakaf Indonesia menggunakan beberapa metode,seperti takh╣ī╣ al-qa╨ā,tahyīr,talfīq,dan siyāsah shar‘iyyah.Sedangkan arah pembaruan hukum wakaf Indonesia menuju pemahaman hukum wakaf yang lebih komprehensif,pengembangan tatakelola wakaf yang lebih integratif,dan peningkatan penguatan kapasitas kelembagaan wakaf yang lebih kuat.Dengan metode dan arah pembaruan hukum wakaf tersebut,usaha untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di Indonesia dapat dilakukan.
其他摘要:By studying The Imw Number 41 Year 2004 about Waqf,ibis paper destribes thè varìous methods and trends «/waqf legai reforrn in Indonesia.Variety of methods of waqf legai reforrn in Indonesia using sacrai methods,sneh as takhsls al-qadà,tahyir,talfiq,and siyàsah shar‘iyyah.The trends «/ waqf legai reforrn in Indonesia leads toward a more comprensive of underslanding thè law,thè development of a more integrative governarne of waqf,and an increase of capacity building of stronger waqf institution.With thè methods and trends of waqf legai reforrn,efforts to create social welfare in Indonesia are possihle to realiged.