出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Fiqh merupakan produk ijtihâd yang digali dari al-Qur’ân, Hadîts, ijmâ’ dan qiyâs. Dalam proses penggaliannya, fiqh menggunakan metodologi ushûl fiqh sehingga menghasilkan ketetapan hukum Islâm yang didasarkan pada otoritas nash dan kekuatan nilai-nilai tujuan syara’, yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan. Namun demikian, fiqh pesantren –pada tulisan ini mendapat kajian khusus– merupakan salah satu produk fiqh masyarakat pesantren yang terlahir dari nalar perspektif mereka yang sangat verbalistik dan tercerabut dari dari akar metodologisnya. Karena itu, proses penggaliannya perlu dikembalikan pada idealisme pembentukan fiqh yang sesungguhnya agar menjadi produk fiqh yang dapat menyelesaikan problematika umat secara universal sertat menjawab tuntutan zaman dan teknologi.
其他摘要:Fiqh (Islamic study of law) has been the product of ijtihâd (scholar interpretation) and it has been based on al-Qur’ân (Islamic holy scripture), Hadîts (deeds of prophet), ijmâ’ (scholar consensus of opinion), dan qiyâs (deductive analogy). In its establ