摘要:Implementasi al-Wa‘d dalam Bisnis Syariah. Ulama berbeda pendapat tentang hukum memenuhi janji: dianjurkan (sunah/wajib dîniyya) dan wajib secara hukum (qadhâ’iyya). Menurut Hanan binti Muhammad Husen Jistaniyah, iltizâm adalah term kewajiban yang lahir karena pernyataan kehendak yang bersangkutan, sedangkan luzûm adalah term kewajiban yang lahir karena ketetapan syariah. Wa‘d yang merupakan bagian dari rangkaian akad mu‘âwadhât (tijârî) dapat di-mulzim-kan dengan dua cara. Pertama, pihak-pihak sepakat dan dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen kontrak (akta) bahwa wa‘d yang dilakukan bersifat mengikat sehingga wajib dipenuhi oleh pihak-pihak (wajib ittifâqiyya) apabila sebab atau syaratnya telah terpenuhi; atau kedua, pihak regulator membuat dan memberlakukan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa wa‘d yang terdapat dalam rangkaian akad mu‘âwadhât dinyatakan sebagai wa‘d yang bersifat mengikat sehingga para pihak diwajibkan untuk memenuhinya (wajib qânûniyya), apabila sebab atau syaratnya telah terpenuhi.
其他摘要:The Implementation of al-Wa’d in Syariah Business. Scholars are in disagreement with one another when it comes to their views on what Islamic law says about the legal requirements of meeting one’s obligations and how or whether protracting that obligation