摘要:Selama ini pandangan tentang hukum di Indonesiadipengaruhi oleh ajaran bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat atau sarana rekayasa sosial (Law as a tool of social engeneering). Ajaran yang merupakan modifikasi dari ajaran Rucoe Pound ini dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dari Universitas Padjajaran Bandung telah menjadi anutan pemerintah di masa Orde Baru untuk mendukung program pembangunan. Dengan pandangan tersebut, hukum cenderung menjadi alat penguasa untuk melegitimasikan apa saja yang dikehendaki untuk diperbuat terhadap rakyat. Pandangan ini dalam batas-batas dan tahap tertentu dapat membawa kemaslahatan, akan tetapi manakala kontrol terhadap kekuasaan lemah, pandangan ini akan menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan bagi rakyat. Oleh sebab itu diperlukan suatu konsep baru tentang fungsi hukum. Hukum pada saat ini hendaknya bukan semata-mata alat rekayasa melainkan sebagai instrumen mengontrol kekuasaan oleh rakyat.
关键词:pemberdayaan hukum; sarana rekayasa sosial; empowering state