摘要:Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai sumber pedoman bernegara telah secara lengkap memberikan gambaran arah masa kehidupan bernegara. Pancasila dengan paradigma yang terkandung didalamnya akan mampu memberi bentuk bagi negaraIndonesiabaru, melalui rekonstruksi hukum. Langkah awal upaya rekonstruksi hukum dimulai dari rekonstruksi pendidikan hukum yang berbasis pada penguatan kalbu, hati nurani, kejujuran dan integritas sebagai manusia yang menyadari hakekat kemanusiaannya.