摘要:Untuk membantu dan mengatasi kasus-kasus infertilitas (ketidaksuburan) pada pasangan suami istri yang menginginkan keturunan dapat dilaksanakan upaya kehamilan di luar cara alami yang kita kenal dengan istilah bayi tabung. Pelaksanaan bayi tabung ini akan menimbulkan suatu permasalahan jika dikaitkan dengan dari mana sperma, ovum maupun rahim tempat transplantasi embrionya. Untuk itu hukum di negara kita telah mengatur apa dan bagaimana mengenai program bayi tabung yang diperbolehkan diIndonesia, walaupun belum ada suatu peraturan yang khusus mengenai program bayi tabung ini.
关键词:infertilitas; bayi tabung; hukum positif indonesia