摘要:UU No. 5 Tahun 1974, sebagai indikator pengatur otonomi daerah tidak terlepas dari ambivalensi kepentingan. Di satu sisi hendak mengangkat kepentingan rakyat (daerah), disisi lain juga mencerminkan adanya kepentingan penguasa (pusat). Dus, tolak tarik semangat demokrasi dan birokrasi. Demokrasi merupakan sebuah konsep, ajaran sekaligus azas yang bersifat relatif, kontekstual dan dinamis. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan secara nyata dan bertanggungjawab sesuai dengan arah pemilihan politik dan kesatuan bangsa. Kadar penerapan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah dapat diukur melalui variabel fungsi, diskresi dan variabel akses.