摘要:Penerbitan travel warning oleh suatu negara secara faktual berdampak pada tingkat kunjungan wisata ke negara yang dituju. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai praktik negara-negara, termasuk Indonesia, dalam menerapkan kebijakan travel warning. Selain itu, secara spesifik akan membahas korelasi antara kebijakan travel warning dengan eksistensi hak berwisata (right to tourism) dalam kerangka hak asasi manusia (HAM). Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif yang utamanya menganalisis peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan instrumen in_x005f?ternasional yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik negara?negara dalam dalam penerbitan kebijakan travel warning menunjukkan variasi yang relatif beragam, terutama berkaitan dengan identifikasi risiko dan lembaga yang ber?wenang untuk menyampaikan imbauan perjalanan. Berkaitan dengan eksistensi hak berwisata dalam kerangka HAM, kebijakan travel warning merupakan implementasi dari kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya ketika mereka berada di luar negeri sekaligus merefleksikan tindakan negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak mendasar warga negaranya. Adapun pembatasan hak berwisata oleh negara sesungguhnya dilakukan dalam rangka menjamin terpenuhinya jenis HAM lain yang jauh lebih mendasar dibandingkan dengan pemenuhan hak berwisata yang justru masih dikategorikan sebagai HAM generasi ketiga dan eksistensinya masih diperde?batkan.
其他摘要:The publication of travel warning by a country factually impacts the level of tourist visit to the destination country. This study aims to analyze the practice of countries, including Indonesia, in applying travel warning policy. In addition, it specifi
其他关键词:Travel Warning; Human Rights; Tourism; Indonesia