摘要:Upaya memberikan perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menunjukkan perkembangan yang sangat berarti. Selama ini terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, ditangani secara umum seperti orang dewasa. Anak-anak tersebut melewati proses hukum tanpa ada pendampingan bah_x005f?kan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sehingga anak mengalami putus sekolah. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradi?lan Pidana Anak meletakkan fondasi perlindungan anak dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu dalam penyelesaian perkara melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Keadilan restoratif ini diwujudkan melalui Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses ke luar pengadilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Jawa Tengah kasus anak yang berkonflik dengan hukum se?cara umum diselesaikan melalui jalur diversi dan sebagian lainnya diproses menggunakan berdasarkan KUHAP atau jalur pidana. Hal lainnya meskipun sudah menerapkan jalur diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum namun belum ada keseragaman atau kesamaan model diversi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
其他摘要:Efforts to provide protection against Children in conflict with the law in the Criminal Justice System Child shows a very significant development. During against children in conflict with the law, generally handled as an adult. These children pass throu
其他关键词:the child in conflict the law; restorative justice; police