摘要:Tanah Hak dan Tanah Negara merupakan pengadministrasian pertanahan yang meliputi tanah yang dikuasai oleh perseorangan maupun dikuasai oleh badan hukum yang terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang telah dijelaskan dalam Pasal 16 UUPA, sedangkan Tanah Negara merupakan tanah-tanah yang belum dilekati dengan hak dan dikuasai langsung oleh Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana implementasi pengelolaan administrasi tanah aset pemerintah Kabupaten Pemalang di dalam prakteknya dan hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan administrasi tanah miliknya serta bagaimana solusi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan pengelolaan administrasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa implementasi pengelolaan administrasi tanah aset pemerintah Kabupaten Pemalang di dalam prakteknya yaitu melakukan pencatatan semua aset tanah yang dimiliki, hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam pengelolaan administrasi tanah miliknya yaitu anggaran terbatas; tanah yang diatasnya terdapat bangunan; apabila terdapat tanah tukar guling; tanah yang berasal dari pemerintah provinsi; dan butuh waktu dan tenaga, solusi yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan pengelolaan administrasi tanah aset Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu lebih dilakukan ekstensifikasi dalam inventaris aset khususnya dalam bidang pertanahan yaitu penyertifikatan tanah agar semua aset Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang mendapatkan kepastian hukum. Saran yang dapat penulis berikan yaitu, Pemerintah Kabupaten Pemalang mencari pegawai/staf di bidang pertanahan, menambah anggaran untuk penyertifikatan tanah dan Pemerintah Kabupaten Pemalang harus memiliki payung hukum sebagai landasan yang kuat.
其他摘要:Land Rights and Land State is the administration of land that includes land owned by individuals and is controlled by a legal entity consisting of Hak, Broking, leasehold, and the right to use those described in Article 16 of the BAL, while the State Land