摘要:Perubahan garis pantai merupakan suatu peristiwa yang dipengaruhi oleh proses akresi dan abrasi. Akibat dari perubahan garis pantai adalah munculnya daratan baru berupa tanah timbul. Tanah timbul merupakan aset berharga yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penduduk di sekitarnya. Tujuannya adalah 1) mengidentifikasi kecenderungan arah perubahan garis pantai tahun 1986-2016, 2) mengidentifikasi kecepatan perubahan garis pantai, 3) mengidentifikasi faktor penyebab perubahan garis pantai, dan 4) mengidentifikasi dampak perubahan garis pantai terhadap status kepemilikan dan penguasaan tanah timbul di muara Sungai Wulan tahun 2016. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interpretasi citra dan analisis deskriptif eksploratif. Hasil dari penelitian ini adalah 1) kecenderungan perubahan garis pantai di Desa Berahan Kulon adalah akresi, sedangkan di Desa Berahan Wetan adalah abrasi, 2) kecepatan perubahan pada lahan akresi adalah 29,4 meter pertahun dan pada lahan abrasi 11,919 meter pertahun, 3) adanya proses akresi dan abrasi karena adanya perbedaan lebar sungai sehingga mempengaruhi asupan material sedimen yang masuk ke dua muara sungainya, dan 4) status kepemilikan dan penguasaan tambak di Desa Berahan Kulon adalah 98 % SPPT dan 2 % tersertifikat hak milik dan status penguasaannya sebagian besar secara pribadi.
关键词:Coastline; Land Arise; Status of Ownership and Mastery of Land