摘要:Tulisan membahas terkait wacana Poligami dalam penafsiran Al Qur’an dengan menggunakan analisis tematik, skematik, dan semantik terhadap tafsir fii zhilaal al qur’an dan Tafsir Al Mizaan Fii Tafsiir Al Qur’an. Penafsiran tentang poligami tidak terjadi secara monolitik sebagai konsekswensi logis dari sifat keterbukaan Al Qur’an dan iklim dialogis yang dikembangkannya. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pembolehan poligami hanya sebagai instrumen untuk membenahi kondisi sosial masyarakat Arab abad ke 7. Sayid Qutbh dan Thabathba’i menggunakan model tafsir analitik-tematik dalam menjelaskan kandungan ayat poligami untuk memengaruhi pembacanya masing-masing agar mereka mau mengikuti opini keduanya tentang poligami.
关键词:Poligami dalam Al-Qur’an; Analisis Tematik; Tafsir Fii Zhilaal Al Qur’an