摘要:Baik pendekatan sifat larangan per se illegal maupun rule of reason telah lama diterapkan dalam menetapkan apakah suatu perbuatan menghambat persaingan ataukah tidak. Hukum Persaingan Indonesia dan Malaysia pun menerapkan sifat larangan per se illegal atau rule of reason namun tidak menyebutkan secara tegas dalam rumusan peraturan perundang-undangannya. Model pengaturan tidak secara tegas tersebut,telah membebankan sebuah tanggung jawab yang tidak mudah bagi lembaga otoritas persaingan usaha untuk mampu secara tepat mulai dari menentukan acuan sebagai ukuran yang harus digunakan dalam menilai sebuah perbuatan anti persaingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. dari hasil pembahasan disimpulkan,penerapan sifat larangan per se illegal ataukah rule of reason dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Akta Persaingan 2010 Malaysia ialah selain melalui sebuah penilaian bagaimana tingkatan akibat dari sebuah perbuatan anti persaingan mampu mendistorsi pasar dan menghalangi hingga menghilangkan persaingan sama sekali. Pertimbangan juga di dasarkan kepada keselarasan antara peraturan normatif dalam Undang-Undang dengan teori dasar persaingan itu sendiri. Dengan demikian kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan dapat terus ditegakkan.
其他摘要:Approach to the nature of illegal per se and rule of reason prohibition has long been applied in determining whether an act hinder competition or not. Competition law of Indonesia and Malaysia also implement a ban properties per se illegal or rule of reas