出版社:Program Studi Ilmu Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
摘要:Esensi visi pelayanan publik adalah terwujudnya pelayanan publik yang prima,yang berarti mampu mewujudkan kepuasan masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah.Berdasarkan visi tersebut,maka misi pelayanan publik pada dasarnya adalah mengimplementasikan asas,prinsip,nilai-nilai pelayanan baik berdasarkan landasan normatif maupun landasan kepatutan sesuai hakikat pelayanan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis;1) pengaruh responsibilitas pelayanan penerbitan sertifikat tanah terhadap kepuasan masyarakat pada badan Pertanahan Nasional di kota Makassar,2) pengaruh responsivitas pelayanan penerbitan sertifikat tanah terhadap kepuasan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional di Kota Makassar,3) pengaruh akuntabilitas aparatur dalam pelayanan penerbitan sertifikat tanah terhadap kepuasan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional di Kota Makassar,dan 4) pengaruh responsibilitas,responsivitas dan akuntabilitas aparatur dalam pelayanan penerbitan sertifikat tanah secara bersama-sama terhadap kepuasan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional di Kota Makassar.Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif.Teknik pengumpulan data diperoleh dari kuesioner,observasi,dan dokumentasi.Data dianalisis dengan menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis statistik inferensial untuk menguji hipotesis penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dimensi responsibilitas pegawai berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan,2) Dimensi responsivitas pegawai berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan masyarakat penerima layanan,3) Dimensi akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan,dan 4) Dimensi responsibilitas,responsivitas dan akuntabilitas berpengaruh secara positif dan signifikan secara bersama-sama terhadap tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan penerbitan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional kota Makassar.