摘要:I ssu sertifikasi guru dan dosen telah lama digulirkan.Sertifikasi sebagai upaya legal dan pengakuan negara terhadap status profesional bagi guru.Undangundang RI No.14 tahun 2005 dan PP No.74 tahun 2008 memberikan batasan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen.Pengakuan sebagai seorang profesional dikuatkan dengan terbitnya lembaran negara yang bernama “sertifikat pendidik”.Sebuah impian yang dinantikan oleh kaum “Umar Bakri” di Tanah Air.Namun menjadi sebuah tanda tanya,“apakah menjadi guru profesional cukup dengan sertifikasi?” Menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan analisis lebih jauh.