摘要:Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan pihak Perbankan membuat layanan laku pandai. Dalam penelitian ini sebagai laku pandai adalah Bank Central Asia yaitu salah satu perbankan yang melakukan Layanan Keuangan Tanpa Kantor, karena perlu melayani masyarakat yang berada di daerah pelosok, maka perlu diketahui definisi layanan laku pandai supaya tahu bagaimana kedudukan hukum Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan layanan laku pandai masih belum jelas, terutama status hukum Pihak Ketiga sebagai penghubung antara bank dengan nasabah. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum pihak ketiga dalam layanan keuangan tanpa kantor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang?undangan yang terkait dengan kedudukan hukum pihak ketiga dalam penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor. Kesimpulan penelitian ini adalah Layanan Keuangan Tanpa Kantor adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor dan hubungan hukum para pihak berdasar pada perjanjian kerjasama serta surat edaran internal. Kedudukan hukum pihak ketiga adalah sebagai penghubung bank dengan nasabah (agen) dan perpanjangan tangan pihak bank (mitra), dimana dalam setiap penyelenggaraan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi demi tercapainya penyelenggaraan layanan laku.
其他摘要:Financial Services Authority Regulation Number 19/POJK.03/2014 concerning Financial Services Without Offices In the Context of Inclusive Finance, the Financial Services Authority in collaboration with the Banking sector makes services sell well. In this study as clever behavior is Bank Central Asia, which is one of the banks that conducts Officeless Financial Services, because it needs to serve people in remote areas, it is necessary to know the definition of clever service in order to know how the legal position of Third Parties in managing smart services still unclear, especially the legal status of the Third Party as a liaison between the bank and the customer. The purpose of the study is to examine and analyze the legal standing of third parties in financial services without offices. This research is a normative legal research that examines the principles, legal concepts and legislation related to the legal position of third parties in the provision of financial services without offices. The conclusion of this study is that Officeless Financial Services is an activity of providing banking services and/or other financial services carried out not through office networks and legal relations of the parties based on cooperation agreements and internal circulars. The legal position of third parties is as a bank liaison with customers (agents) and an extension of the bank (partner), where in each implementation there are rights and obligations that must be fulfilled in order to achieve the implementation of salable services.