摘要:Di Indonesia tidak ada politik dan hukum yang jelas terkait perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Pasal 11 UUD 1945 hanya menerangkan tentang pembagian wewenang antara presiden dan parlemen dalam meratifikasi perjanjian internasional, namun, tidak ada pasal yang menjelaskan tentang penerapan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Tidak adanya klarifikasi mengenai sistem politik dan hukum di Indonesia dalam hal tersebut telah menimbulkan masalah dalam penerapan perjanjian internasional secara domestik. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)Menganalisis hukum dan politik Indonesia terkait penerapan perjanjian internasional tentang UUD 1945 serta instrumen-instrumen hukum lainnya; (2) Menganalisis implikasi hukum dari perjanjian internasional terhadap kepentingan nasional Indonesia, dan; (3) Mengajukan konsep politik dan hukum mengenai perjanjian internasional di Indonesia. Karena hukum politik sangat penting dalam mendukung hukum yang perlu diimplementasikan dalam tujuan nasional suatu negara. hal ini sangat penting untuk mengklarifikasi hokum politik Indonesia mengenai implementasi perjanjian internasional. Seperti yang dikatakan oleh Hans Kelsen, layaknya supremasi hukum, negara seharunya menghilangkan inkonsistensi dan hukum tumpang tindih.
其他摘要:In Indonesia, here is no exact politic and legal system regarding the application of International Treaty within national legal system. Article 11 of Indonesian Constitution 1945 merely envisages the division of authority between President and Parliament in ratifying international treaty, however, such article does not state clearly Indonesia’s legal politics concerning the application of international treaty within national legal system. The lack of clarification on Indonesia’s legal and political system in such area raises problems in the application of international treaty domestically. This research is aimed to: (1) analyses Indonesia’s legal politic concerning the application of international treaty towards Indonesian Constitution 1945 as well as other legal instruments; (2) analyses legal implications of international treaty upon Indonesia’s national interests and; (3) propose concept on legal politic regarding the application of international treaty in Indonesia. Since legal politic is crucial in supporting which law should be implemented towards state’s national goal, it is important to clarify Indonesia’s legal politic concerning the implementation of international treaty. As stated by Hans Kelsen, that as the application of the rule of law, a state should eliminate existing inconsistency and overlaps of its laws.
关键词:Reposisi;politik hukum;perjanjian internasional;dan tatanan hukum
其他关键词:Reposition;Legal Politic;International Treaty;and Legal Order