摘要:Perkembangan bisnis telekomunikasi berpengaruh besar pada pembangunan. Namun, ini membutuhkan dana yang relatif besar, sehingga penyedia layanan telekomunikasi membutuhkan dana dari bank dengan perjanjian kredit. Bank memiliki risiko besar dalam pinjaman ini, sehingga perlu jaminan, salah satunya adalah jaminan fidusia dengan objek Base Transceiver Station. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan Base Transceiver Station dalam perjanjian kredit dan bagaimana jika debitor wanprestasi. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa Base Transceiver Station (BTS) adalah benda bergerak yang dapat menjadi objek jaminan fidusia. Jika debitor wanprestasi, BTS dapat dieksekusi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
其他摘要:The development of telecommunications business major effect on development. However, this requires a relatively large funds, so that the telecommunications service provider is in need of funds from the bank to the credit agreement. Bank has a big risk in lending this, so we need guarantees, one of which fiduciary guarantee with objects Base Transceiver Station. The purpose of this study was to determine and analyze the use of Base Transceiver Station in the credit agreement and what if the debtor defaults. The research method is a normative juridical. From the results it can be seen that the Base Transceiver Station (BTS) is a moving object that can be the object of fiduciary guarantee. If the debtor defaults, BTS can be executed in accordance with the stipulated in Fiduciary Guarantee Act.