摘要:In the business world, of course, many considerations that underlie the business actors to choose arbitration as a dispute resolution efforts for dispute that will or they face. Among the advantages of arbitration over court based on Arbitration Act are the parties can choose the arbitrator. Although in the arbitration the parties can select arbitrators who are experts in their fields, seem the consideration to establish BASYARNAS (The National Sharia Arbitration Board) at first certainly raises the pros and cons. Based on the description of the background of the above problems then the formulation of the problem is how the comparison between national arbitration and sharia arbitration where the discussion focused on Rules and Procedures of BANI (The Indonesia National Board of Arbitration) and BASYARNAS. The substance of similarities between National arbitration and Sharia arbitration in the same way of resolving disputes other than through the courts or alqadla. With regard to the legal basis for the enactment of a national arbitration refers to Law No.30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, while sharia arbitration is not set explicitly in the Law No. 30 of 1999 even in this act there is no article that offends the existence of sharia arbitration.The existence of sharia arbitration is recognized in the elucidation of Article 59 paragraph 1 of Law Number 48 of 2009 concerning the judicial power, which reads referred to arbitration under the provisions of the law including the sharia arbitration.There are some differences between national arbitration and sharia arbitration, the differences are the source of law, the legal principle , the jurisdiction of authority, pre-hearing phase, hearing phase and enforcement of the arbitral award phase.
其他摘要:Dalam dunia bisnis, tentunya banyak pertimbangan yang mendasari para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau mereka hadapi. Diantara kelebihan arbitrase dibandingkan pengadilan berdasarkan UU arbitrase tersebut diatas adalah para pihak dapat memilih arbiter Walaupun dalam arbitrase para pihak dapat memilih arbiter yang ahli di bidangnya sepertinya pertimbangan untuk mendirikan BASYARNAS pada mulanya pastilah menimbulkan pro dan kontra, bertitik tolak dari uraian dalam latar belakang permasalahan di atas maka perumusan masalahnya adalah bagaimana perbandingan antara arbitrase nasional dan arbitrase syariah dimana pembahasan difokuskan Peraturan dan Prosedur BANI dengan Peraturan dan Prosedur BASYARNAS. Persamaan substansi antara arbitrase nasional dan arbitrase syariah dimana arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa selain melalui lembaga pengadilan atau alqadla. Berkaitan dengan dasar hukum berlakunya arbitrase nasional mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, walaupun arbitrase syariah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 bahkan UU arbitrase ini tidak ada 1 pasalpun yang menyinggung keberadaan arbitrase syariah. Keberadaan arbitrase syariah diakui dalam Penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi yang dimaksud dengan arbitrase dalam ketentuan UU tersebut termasuk juga arbitrase syariah.Perbedaan antara arbitrase nasional dan arbitrase syariah penulis cermati dalam peraturan prosedur beracara BANI dan BASYARNAS melalui kriteria antara lain sumber hukum, asas, yurisdiksi kewenangan,Tahap pra pemeriksaan meliputi perjanjian arbitrasepenunjukan arbiter, pengajuan surat tuntutan dari pemohon, jawaban dari termohon, perintah agar pihak menghadap dalam siding arbitrase, Tahap pemeriksaan meliputi perdamaian, asas pemeriksaan peristiwa, pengambilan putusan,Tahap pelaksanaan putusan meliputi pendaftaran dan pencatatan putusan, eksekusi putusan arbitrase, pembatalan putusan arbitrase.
关键词:National Arbitration;Sharia Arbitration ;Comparative Study