摘要:Kajian hukum ini untuk mengetahui perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam hukum agraria nasional, hukum agraria nasional dari sisi politik hukum, dan bangun hukum agraria nasional di era globalisasi. Hasil kajian dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai Pancasila telah mengakar sedemikian kuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sehingga berpotensi sebagai sarana untuk menjelaskan, mengantisipasi dan memberi solusi terhadap segala persoalan hukum agraria di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1060 sebagai produk politik yang berkarakter responsif mampu memenuhi tuntutan rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat Indonesia. Bangun hukum agraria nasional di era globalisasi harus mampu menempatkan Pancasila sebagai landasan berpijak, menghidupi dan penuntun arah selain hukum adat dan hukum internasional.
其他摘要:The study aims at knowing the implementation of Pancasila values in national agrarian law, national agrarian law from political perspective and the construction of national agrarian law in the globalization era. The result of study shows that Pancasila has rooted deeply in Agrarian Law Number 5 Year 1960. Accordingly it can be potential tools to explain, anticipate and provide solution for any legal problems in agrarian law issues in Indonesia. The Agrarian Law Number 5 Year 1960 as responsive political product of law is able to fulfill demand of justice of the society in Indonesia. Facing the globalization era, the agrarian law has to put Pancasila as the foundation which guides the law.