摘要:Decentralization era makes change the design of development strategic management at local government.Local autonomy assert that planning authority is on local government’s hand.The local election makes the political campaign at the city mayor/regent as the refence point of RPJMD.The design change demands strict,effective and efficient evaluation process.The study designs the general evaluation of strategic management implementation at regencies and cities level.The study used ex post and ex ante models simulations.The study observs various law regulations about evaluations and refide former evaluation models weaknesses.As the results,the study recommends that the strategic management evaluation should be done in evaluation types,that is SKPD local government task force evaluation on its capacity in implementing the middle term development plan and SKPD capacity evaluation in implementation.Evaluation realization is condised by measuring the consistence and achievement the target indicator from:(i) activities (output), (ii) program (outcome),and (iii) objectives (impacts):While,the SKPD capacity evaluation is done by (i) using 24 key indicators (ii) based on AHP method to determine indicator weight (iii) evaluators consist of superiors,SKPD partner,subordinate UPT and themselves,and (iv) FGD utilization aims to determine each evaluator weight.To reach high efficiency,evaluation process should be done since the beginning when city mayor/regent starts their official position.
其他摘要:Era desentralasi membuat adanya perubahan desain manajemen stratejik pembangunan di daerah.
Otonomi daerah menegaskan bahwa wewenang perencanaan kini ada di daerah. Pemilukada menjadikan janji
kampanye Kepala Daerah sebagai titik tolak penyusunan RPJMD. Perubahan desain ini menuntut adanya
proses evaluasi yang ketat, efektif dan sekaligus efisien. Studi ini merancang desain umum evaluasi implementasi
manajemen strategik pada pembangunan di tingkat kabupaten dan kota. Studi ini menggunakan model ex
ante. Studi ini menggunakan model ex post dan sekaligus ex ante. Studi ini meninjau berbagai aturan hukum
tentang evaluasi dan memperbaiki kelemahan model evaluasi sudah pernah dilakukan. Sebagai hasilnya, studi
ini merekomendasikan bahwa manajemen strategik dilakukan dalam dua jenis evaluasi, yaitu evaluasi kapasitas
SKPD dalam mengimplementasikan rencana pembangunan jangka menengah dan evaluasi kapasitas SKPD
dalam melakukan implementasi. Evaluasi realisasi dilakukan dengan mengukur konsistensi dan realisasi target
indikator keberhasilan dari: (i) kegiatan (output); (ii) Program (outcome); dan (iii) Sasaran/tujuan (impact).
Sedangkan evaluasi kapasitas pada metode AHP untuk menentukan bobot indikator; (iii) Para evaluator terdiri
dari pejabat atasan, SKPD partner/sekerja, UPT bawahan dan diri sendiri; serta (iv) Penggunaan FGD untuk
menentukan bobot masing-masing evaluator. Agar berdaya guna tinggi, proses evaluasi harus mulai dilakukan
sejak awal ketika Kepala Daerah memulai masa jabatannya.