摘要:Global warming or Global Warming that occurs is not currently an issue which can be resolved quickly.Need awareness together to solve this problem,because the impact is felt all over the world.Developed countries must be responsible in emission reduction as a form of spirit of shared responsibility and vary,although developing countries will also do the same.This research used the juridical normative approach,with secondary data composed of materials of primary legal materials either law,secondary law materials and materials law tertier as a source of law.Legal political activity is to specify an option regarding objectives and how to be used to achieve the objectives of the law in the community.With regard to the Kyoto Protocol of 1997,the ways of achievement of that goal was left to each country,so that it can be set up in accordance with the conditions of the country concerned.The States parties have not yet fully accept the Kyoto Protocol of 1997 so that the target of emission decline/QELROs listed in article 3 has not been fully achieved.
其他摘要:Pemanasan Global atau Global Warming yang terjadi saat ini bukan merupakan suatu masalah yang dapat diselesaikan dengan cepat.Perlu kesadaran bersama untuk menyelesaikan masalah ini,karena dampaknya dirasakan di seluruh dunia.Negara–negara maju berprakarsa dalam pengurangan emisi sebagai bentuk semangat tanggung jawab bersama dan berbeda–beda,walaupun negara berkembang juga akan berbuat yang sama.Politik hukum merupakan aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara–cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.Berkaitan dengan Protokol Kyoto 1997,cara–cara pencapaian tujuan tersebut diserahkan kepada masing–masing negara,sehingga dapat mengatur sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan.Negara–negara pihak belum sepenuhnya mengaksepsi Protokol Kyoto 1997 sehingga target penurunan emisi/QELROs yang tercantum dalam Pasal 3 belum sepenuhnya tercapai.
关键词:global warming;legally binding;law politics international
其他关键词:kekuatan mengikatnya;pemanasan global;politik hukum internasional