摘要:This empirical law research is aimed at embodying the capacity–based policy to the difable.The instrument for data’s collection was conducted by structured interview and observation which were supported by literature data.Capacity–based Approach is a model that recognizes disability based on the value of ability and function.This approach provides a framework for learning disability,particularly analyzing the defects of existing paradigms and assessing economic sources along with the disability consequences.The key point of operational level on Capacity–based Approach to the empowerment of the disable in poverty prevention includes four points:Inclusion,Participation,Access,and Quality.This study suggests a holistic approach to reform the policy to empower the disable to be free from poverty.
其他摘要:Penelitian hukum empiris ini bertujuan mewujudkan pembadanan kebijakan berbasis kapasitas bagi kaum difabel.Instrumen pengumpulan data dengan wawancara terstruktur dan observasi yang didukung data kepustakaan.Pendekatan Berbasis Kapasitas merupakan model yang mengakui kecacatan yang didasarkan pertimbangan nilai kemampuan dan fungsi.Pendekatan ini menyediakan kerangka kerja untuk mempelajari kecacatan,khususnya menganalisis paradigma cacat yang ada dan menilai sumber ekonomi dan konsekuensi kecacatan.Kata kunci taraf operasionalisasi Pendekatan Berbasis Kapasitas guna pemberdayaan difabel dalam penanggulangan kemiskinan meliputi 4 hal,yaitu Inklusi,Partisipasi,Akses,dan Kualitas.Penelitian ini menyarankan pendekatan holistik untuk reformasi kebijakan guna memberdayakan difabel untuk keluar dari kemiskinan.