摘要:This article discusses the execution of curator reward in terms of bankruptcy cancellation by Supreme Court in which Article 17 subsection (2) of Bankruptcy Law regulates that the decision is performed by the judge assembly on Final Appeal/Judicial Review.However,it is practically carried out by the judges of the Commercial Court.The method of this research is juridical normative.The result of this research indicates that the decision of curator reward execution in contrast with Article 17 subsection (2) of Bankruptcy Law could not be executed.Consequently,the injured party may take civil lawsuit,request for annulment of the decision to the Supreme Court or file judicial review.
其他摘要:Artikel ini membahas permasalahan eksekusi penetapan imbalan jasa kurator dalam hal pembatalan pailit di tingkat MA dimana Pasal 17 ayat (2) UU K–PKPU mengatur penetapan tersebut diputuskan Majelis Hakim di tingkat Kasasi/Peninjauan Kembali namun dalam prakteknya dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa eksekusi penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UU K–PKPU tidak dapat dieksekusi.Upaya hukum yang dapat diambil pihak yang dirugikan atas penetapan tersebut adalah gugatan perdata,permohonan pembatalan penetapan kepada MA atau mengajukan Peninjauan Kembali.
关键词:execution of judge decision;curator reward;bankruptcy cancellation