摘要:Gratification is defined as a gift in broad meaning,which cover money,goods,discount,commision,loan without interest,travel ticket,accomodation facility,tour travelling,free health service,and other facilities.The issue is that many institutions have used definion of gratification provided in Law No.20 of the Year 2001 to regulate ethical code in the institutions.This is interesting because the definition in the Law deal with criminal offence while definition in the ethical code deal with ethical violation.Sincronization is needed to differentiate between gratification in criminal law perspective and ethical perspective.
其他摘要:Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas,yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma–cuma,dan fasilitas lainnya.Terdapat permasalahan yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 Tahun 2001 untuk mengatur kode etik di masing–masing instansi maka hal ini cukup membingungkan karena rumusan yang ada dalam UU No.20 Tahun 2001 itu merupakan tindak pidana,bukan pelanggaran etika.Oleh sebab itu,sebaiknya ada sinkronisasi peraturan lain dengan ketentuan dalam UU No.20 Tahun 2001.