摘要:The legal protection to health care,especially for the poor directed to apply the principles of holistic,unity,evenly,acceptable and achievable.Therefore,this article is useful to explain the rules,policies and barriers that occur in its implementation.Based on the classification,there are 3 part in implementing legal protection and health services include arrangement of the essence of health development,funding and health service delivery.Policies that have been implemented in Banyumas includes a health card namelly jamkesmas,jamkesda,and jampersal.In fact,there are resistance from the aspect of substance,structure and legal culture that affects all three models of its implementation.
其他摘要:Perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan,khususnya bagi masyarakat miskin diarahkan untuk dapat menerapkan prinsip yang menyeluruh,terpadu,merata,dapat diterima dan terjangkau.Oleh karena itu,artikel ini hadir guna menjelaskan pengaturan,kebijakan dan hambatan yang terjadi dalam penerapannya.Mencermati pemilahan dalam pengaturannya,terdapat 3 (tiga) klasifikasi dalam menerapkan perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan meliputi pengaturan terhadap esensi pembangunan kesehatan,pendanaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.Adapun kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Banyumas meliputi jamkesmas,jamkesda dan jampersal.Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan dari aspek substansi,struktur dan budaya hukum yang ketiganya mempengaruhi model pelaksanaannya.