摘要:Persons that involved in an armed conflict are protected by law which regulated in Article 13 of Geneva Convention 1949.There are some persons who receive protection such as combatants,militia and levee en maase and civilians as a matter of law,however,the protection itself has not been fully implemented.This article aims to discuss persons who receive protection whether the persons involve in an armed conflict or not.In principle,persons who involve in an armed conflict must protect the combatants who took direct participation when the combatants are wounded and hostile.However,the protection are not implemented accordingly since they often receive violence attacks.Furthermore,civilians often became victim of attack that classified as inhuman treatment.
其他摘要:Orang–orang yang terlibat dalam konflik bersenjata mendapat perlindungan hukum,seperti diatur Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949.Orang–orang yang dilindungi,meliputi kombatan,anggota milisi dan levee en maase dan orang sipil,tetapi perlindungannya belum terlaksana dengan baik,karena terjadi kekerasan terhadap mereka.Penulisan ini menjelaskan tentang orang–orang yang dilindungi sebagai orang yang terlibat dalam konflik dan yang tidak terlibat.Pada dasarnya para pihak melindungi orang–orang yang ikut dalam konflik saat mereka menjadi korban sakit dan luka yang jatuh ke tangan musuh,tetapi perlindungan itu masih jauh dari yang semestinya karena terjadi kekerasan terhadap mereka.Demikian juga terhadap orang–orang sipil banyak yang menjadi korban akibat tindakan yang tidak manusiawi.
关键词:Protected;proctected persons;armed conflict
其他关键词:Perlindungan;orang–orang yang dilindungi;konflik bersenjata