摘要:Some of gender activists assume that status of husband as a head of household is discriminating wife.Therefore,they propose a gender equality model which gives the same status to both husband and wife as a head of household altogether.By using sociological method and feminist legal analysis,it is resulted that most gender activists who become the source of information in this research do not agree with the proposed model of gender equality because they do believe its legal consequence will burden more to the wife.However,they agree that women develop their economic ability to ear money.These gender activists do not want to amend Article 31 (3) Law Number 1 Year 1974.They understand this article as a reflection of substantive equality which recognizes husband as a head of household’s status is parallel with the burden of the responsibility.
其他摘要:Status suami sebagai kepala keluarga dalam hukum perkawinan yang berlaku selama ini dianggap sebagian pegiat jender sebagai hukum yang mendiskriminasikan perempuan.Sehingga mereka mengajukan model kesetaraan jender dengan suami dan istri bersama–sama mempunyai status sebagai kepala keluarga.Dengan menggunakan metode yuridis–sosiologis dan analisis hukum feminis,ternyata diperoleh hasil bahwa hampir semua pegiat jender yang menjadi sumber informasi tidak menyetujui terhadap model kesetaraan tersebut,karena konsekuensi hukumnya akan semakin membebani istri.Tetapi mereka setuju istri mengembangkan kemampuan ekonomi dalam mencari nafkah.Pegiat jender ini tidak menghendaki dilakukannya amandemen terhadap Pasal 31 (3) UU No.1 Tahun 1974,karena pasal ini sebagai refleksi dari kesetaraan substantif yang mengakui status suami sebagai kepala keluarga paralel dengan besarnya kewajiban yang harus ditanggungnya.