摘要:Ombudsman RI is an institute that has an autonomy and it doesn’t have organic relationship with other state and governance institutes and also it runs its duties and rights free from the involvement of other authority.This institute has right to control the establishment of public service.Ombudsman’s right detail exists in Article 8 Law Number 37Year 2008 concerning ombudsman RI.Besides,OMBUDSMAN is allowed to give advice to the government to make reparation and perfection of organization and procedures of public service in order to avoid administration problem.
其他摘要:Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga yang memiliki kemandirian,tidak memiliki hubungan organik dengan negara dan lembaga–lembaga pemerintahan lain dan juga saat menjalankan tugas bebas dari keterlibatan lembaga lainnya.Lembaga ini memiliki hak untuk mengontrol pelayanan publik.hak Ombudsman terdapat dalam Pasal 8 Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.Selain itu,Ombudsman diperbolehkan untuk memberikan nasihat kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan prosedur pelayanan publik dalam rangka untuk menghindari masalah administrasi.