摘要:Procedure of private law in Indonesia have experiencing of some growths,for the example is the mechanism of suing which it's not arranged in Het Herzeine Indonesich Reglement,such as class action,legal standing,citizen lawsuit or actio popularis.This article is study to the difference characteristic of suing in procedure of private law in Indonesia.Pursuant to analysis result,the mechanism of ordinary suing is the mechanism suing by the plaintiff to the sued as effect of contempt of court or break a promise which it have generated loss to plaintiff.Class action is the mechanism of suing by numerous plaintiff which it raised by class representative,that representing his own and his group member,with demand in the form of indemnation.Suing of non government organization (NGO) or legal standing is the mechanism of proffering suing by NGO as collision effect or existence of contempt of court which done by the people which arranged in statues.Citizen lawsuit or actio popularis is a suing that raised by citizen to state,as effect of existence of contempt of court,in the form of neglected the civil rights.Its purpose is formed the law order immediately.
其他摘要:Hukum acara perdata di Indonesia,mengalami beberapa perkembangan,salah satu contohnya adalah mekanisme pengajuan tuntutan hak di luar ketentuan yang diatur di dalam Het Herzeine Indonesich Reglement,seperti class action,legal standing dan citizen lawsuit atau actio popularis.Artikel ini membahas mengenai perbedaan karakteristik masing–masing tuntutan hak tersebut.Berdasarkan hasil analisis,mekanisme pengajuan gugatan biasa merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat kepada tergugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum tergugat yang telah menimbulkan kerugian pada diri penggugat.Gugatan class action merupakan mekanisme pengajuan tuntutan hak oleh penggugat yang jumlahnya sangat banyak dimana gugatan diajukan oleh wakil kelompok,yang mewakili kepentingannya sendiri maupun anggota kelompoknya,dengan tuntutan berupa ganti kerugian.Gugatan LSM atau legal standing merupakan mekanisme pengajuan gugatan oleh LSM sebagai akibat pelanggaran atau adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang merupakan kegiatan perlindungan yang dilakukan LSM tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.Gugatan citizen lawsuit atau actio popularis,merupakan gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih warga negara atas nama seluruh warga negara yang ditujukan kepada negara,dalam hal ini penyelenggara negara,sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum,pada umumnya berupa penelantaran hak–hak warga negara,dengan maksud agar segera dibentuk aturan hukum.