摘要:Pasal 3 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah kontrol sosial.Namun fungsi kontrol pers dinilai masih kurang.Artikel ini bermaksud mengetahui pemberitaan seperti apakah yang berorientasi kemaslahatan penegakan hukum dapat dipahami bukan sebagai pelanggaran prinsip jurnalistik trial by the press dan daya dorong untuk menciptakan atmosfer anti-KKN seperti apakah yang bisa diformulasikan dalam kemasan artikulatif kontribusi media.Kesimpulannya pemberitaan yang berorientasi kemaslahatan penegakan hukum adalah pemberitaan yang menekankan pada covers all sides dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip jurnalisme.Daya dorong untuk menciptakan atmosfer anti-KKN berupa pemberdayaan langkah progresif dengan kepatuhan terhadap asas trial by the press dan disiplin verifikasi.
其他摘要:Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan salah satu fungsi pers nasional adalah kontrol sosial. Namun fungsi kontrol pers dinilai masih kurang. Artikel ini bermaksud mengetahui pemberitaan seperti apakah yang berorientasi kemaslahatan penegakan hukum dapat dipahami bukan sebagai pelanggaran prinsip jurnalistik trial by the press dan daya dorong untuk menciptakan atmosfer anti-KKN seperti apakah yang bisa diformulasikan dalam kemasan artikulatif kontribusi media. Kesimpulannya pemberitaan yang berorientasi kemaslahatan penegakan hukum adalah pemberitaan yang menekankan pada covers all sides dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip jurnalisme. Daya dorong untuk menciptakan atmosfer anti-KKN berupa pemberdayaan langkah progresif dengan kepatuhan terhadap asas trial by the press dan disiplin verifikasi.