摘要:Bany ak k onflik antara pemerintah dan warga terkait proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Permasalahan diteng g arai karena warga tidak menerima atas keputusan pemerintah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik . Metode penelitian menggunakan paradigma kontruktivisme dengan studi kasus konflik penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi non fisik pengadaan tanah . Penelitian perlu untuk membangun kembali kebijakan ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan berbasis nilai keadilan sosial . Konflik ganti rugi non fisik pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dipandang fenomena bahwa kebijakan ganti rugi dalam Undang-Undang No. 2 T ahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum , tidak dijalankan secara benar sehingga melanggar konstitusi UUDN RI 1945 .
关键词:Conflict; Non Physical Compensation; Land Acquisition