出版社:Program Studi Ilmu Lingkungan,Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro
摘要:Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Basa merupakan kawasan hutan yang diperuntukan untuk memproduksi hasil hutan kayu ataupun non kayu dengan luas kawasan sekitar 125 ha, terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Indonesia. Fakta di lapangan, kawasan hutan ini telah dirambah oleh masyarakat untuk menghasilkan berbagai komoditas pertanian. Ini berarti telah terjadi konflik pemanfaatan kawasan hutan antara pengelola dengan masyarakat. Tulisan ini bermaksud untuk menjelaskan karakteristik masyarakat penggarap lahan Hutan Produksi Terbatas Bukit Basa, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan, dan resolusi konflik pemanfaatan kawasan hutan ini. Data lapangan dikumpulkan melalui teknik accidental sampling untuk memilih 42 responden petani penggarap lahan hutan. Pendekatan yuridis digunakan untuk alternatif penyelesaian konflik yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada tahun 2017, seluruh kawasan hutan ini telah berubah menjadi lahan pertanian masyarakat yang dikelola secara illegal. Rata-rata luas lahan garapan setiap kepala keluarga di dalam kawasan hutan adalah 1,24 ha. Mereka memperoleh lahan garapannya dengan cara : membeli (4,76%), menyewa (21,43%), membuka sendiri (42,86%), dan warisan (30,95%). Ketergantungan masyarakat penggarap terhadap kawasan hutan cukup tinggi. Hanya 38.10% masyarakat penggarap yang memiliki lahan pertanian di luar kawasan hutan; selebihnya 61,9% masyarakat hidupnya sangat tergantung pada lahan di dalam kawasan hutan. Kontribusi pendapatan masyarakat penggarap dari usaha pertanian di lahan dalam kawasan hutan mencapai 77,22% dari total pendapatannya. Upaya legalisasi kawasan hutan produksi ini sebagai lahan garapan petani harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, malalui berbagai skema kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, atau pola kemitraan.
关键词:Hutan produksi terbatas; konflik lahan; legalitas pengelolaan hutan