出版社:Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan
摘要:Empirisme merupakan doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dalam melakukan penggalian hukum Islam atau dikenal dengan al-tajribat al-hissiyat. Metode ini berangkat dari logika induksi yakni pengamatan lapangan,dan realitas masyarakat sebagai sumber utama bagi penetapan hukum fiqih dengan menggunakan perangkat indra dan akal. Imam Syafi’i sendiri menggunakan metode ini dalam melakukan penggalian hukumnya dan menghasilkan dua pendapat berbeda; qaul qadim dan qaul jadid. Sama halnya dengan Ma’had Aly Situbondo, produk pemikiran hukum Islamnya banyak dipengaruhi oleh realitas masyarakat Indonesia. Hasil dari studi ini ditemukan bahwa Ma’had Aly (1) dalam melakukan penggalian hukum selalu melihat pada realitas empirik (2) MA berhasil mengembangkan fiqih di Indonesia dengan melakukan revitalisasi epistemologi hukum Islam klasik, diversivikasi teks, dan perluasan ta’wil serta merekostruksi konsep bermazhab.