摘要:Perselisihan hubungan industrial sering kali memicu konflik antara pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha sehingga memerlukan cara atau formula penyelesaian sengketa diantara keduanya yang dapat mengayomi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial mensyaratkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial didasari musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan mekanisme bipartite dan mediasi sebagai prasyarat utama sebelum masuk ke dalam mekanisme Peradilan Hubungan Industrial.