摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dari status terhadap laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan campuran sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status anak dari laki-laki dan prempuan yang melakukan perkawinan campuran sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Sebelum ada UU yang mengatur tentang Kewarganegaran Republik Indonesia yang baru yaitu UU No 12 tahun 2006 kedudukan seorang perempuan dalam kawin campuran sangat tidak mendapat dukungan dimata hukum negara setempat. Setelah ada UU tentang kewarganegaraan yang baru nasib anak dalam pernikahan campuran diakui oleh negara indonesia sebagai warganegara Indonesia. Di bawah UU yang baru, anak-anak hasil perkawinan campur memiliki dua kewarganegaraan sampai mereka berusia 18 tahun plus 3 tahun. Perlindungan hukum terhadap status anak dari laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan campuran sebelum dan sesudah ada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya sehingga anak hanya mendapatkan perlindungan hukum untuk berstatus terbatas mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun, berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan anak akan memiliki dua kewarganegaraan dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya dan hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang lebih luas untuk memberikan hak memilih kewarganegaraan kepada si anak yang lahir dari perkawinan campuran.
其他摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dari status terhadap laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan campuran sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaran dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap status anak dari laki-laki dan prempuan yang melakukan perkawinan campuran sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Sebelum ada UU yang mengatur tentang Kewarganegaran Republik Indonesia yang baru yaitu UU No 12 tahun 2006 kedudukan seorang perempuan dalam kawin campuran sangat tidak mendapat dukungan dimata hukum negara setempat. Setelah ada UU tentang kewarganegaraan yang baru nasib anak dalam pernikahan campuran diakui oleh negara indonesia sebagai warganegara Indonesia. Di bawah UU yang baru, anak-anak hasil perkawinan campur memiliki dua kewarganegaraan sampai mereka berusia 18 tahun plus 3 tahun. Perlindungan hukum terhadap status anak dari laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan campuran sebelum dan sesudah ada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya sehingga anak hanya mendapatkan perlindungan hukum untuk berstatus terbatas mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun, berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan anak akan memiliki dua kewarganegaraan dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya dan hal tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang lebih luas untuk memberikan hak memilih kewarganegaraan kepada si anak yang lahir dari perkawinan campuran.