标题:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERJANJIAN ADAT DALAM TRANSAKSI UTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM (STUDI KASUS PADA UNIT SIMPAN PINJAM MASYARAKAT DI DESA TENGGAK KEC. SODOHARJO KAB. SRAGEN)
摘要:Perjanjian adat dalam utang piutang antara unit simpan pinjam dengan masyarakat peminjam uang di Desa Tenggak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen dilakukan secara lisan. Perjanjian utang piutang yang dibuat secara lisan diperbolehkan menurut undang-undang. Kelemahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan adalah apabila debitur wanprestasi dan menyangkal bahwa tidak pernah adanya perjanjian akan mengalami kesulitan untuk membuktikan. Dalam perjanjian utang piutang secara adat tersebut apabila debitur wanprestasi hanya diselesaikan dengan cara negosiasi. Apabila penyelesaian masalah utang piutang dengan negosiasi tidak berhasil, maka sebaiknya dilakukan dengan mediasi, dan/atau diselesaikan lewat pengadilan guna untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum di antara kedua belah pihak, dengan penyelesaian berdasar hukum yang lebih profesional.
其他摘要:Perjanjian adat dalam utang piutang antara unit simpan pinjam dengan masyarakat peminjam uang di Desa Tenggak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen dilakukan secara lisan. Perjanjian utang piutang yang dibuat secara lisan diperbolehkan menurut undang-undang. Kelemahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan adalah apabila debitur wanprestasi dan menyangkal bahwa tidak pernah adanya perjanjian akan mengalami kesulitan untuk membuktikan. Dalam perjanjian utang piutang secara adat tersebut apabila debitur wanprestasi hanya diselesaikan dengan cara negosiasi. Apabila penyelesaian masalah utang piutang dengan negosiasi tidak berhasil, maka sebaiknya dilakukan dengan mediasi, dan/atau diselesaikan lewat pengadilan guna untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum di antara kedua belah pihak, dengan penyelesaian berdasar hukum yang lebih profesional.
关键词:Perjanjian adat; Penyelesaian konflik secara adat; Kesewenang wenangan salah
satu pihak
其他关键词:Perjanjian adat; Penyelesaian konflik secara adat; Kesewenang wenangan salah satu pihak