摘要:Maksud dari Penelitian ini merupakan sebuah bentuk untuk menganalisa, menemukan dan mengkaji kedudukan Peraturan Kepala Daerah dalam kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. DPRD dalam menjalankan fungsinya merumuskan kebijakan daerah baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Salah satunya dalam memberikan pertimbangan terhadap Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini dapat mendorong karakter produk hukum daerah khususnya Perkada oleh pemerintah daerah menjadi lebih responsif dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk mewujudkan kebijakan daerah yang partisipasif. Tidaklah berlebihan jika seyogyanya bahwa substansi Perkada dapat di berikan pertimbangan oleh DPRD sebagaimana hubungan kemitraan yang sejajar antar kedua lembaga daerah tersebut demi mewujudkan sinergi kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Kajian dalam menganalisis data yang di pakai dalam penelilian ini ialah teknik kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian DPRD sebagai mitra pemerintahan daerah selama ini tidak ada dasar hukum untuk ikut terlibat di dalam proses pembentukan Perkada, sedangkan dari Pemerintah daerah proses pembentukan Perkada merupakan kewenagan dari eksekutif. Sebagai unsur dalam menjalankan Pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dalam perumusan Perkada secara etika hanya pemberitahuaan kepada DPRD diluar agenda resmi pemerintahan.